Kucing dan Air Liurnya; Apakah Najis?

 

ilustrasi ; kucing lembut

“ Dan Sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya. (QS.An Nahl : 66)

Kucing adalah binatang yang lucu. Maka tidak heran jika banyak orang yang memelihara hewan tersebut. Walaupun  sebagian orang ada yang jijik dengan kucing. Kalau sudah begitu, jangankan memelihara, mendekat saja mereka enggan.

2Di dunia ini banyak jenis kucing yang dipelihara bahkan dibudidayakan oleh pecinta kucing.  Mulai yang jenis lokal maupun internasional, misalnya jenis Toyger, Tiffany, Coon, Siam, Scottish Fold, Sphynx, Kucing Munckhin, dan lain-lain.

Adapun Kucing, memang berbeda dengan anjing. Anjing termasuk binatang yang najis karena air liurnya. Tidak hanya itu, anjing mempunyai banyak mudlarat (bahaya) bagi kesehatan manusia. Secara ilmiah cacing-cacing berbahaya dapat lebih bertahan hidup jika berada dalam perut anjing. Cacing tersebut antara lain cacing pita jenis dibeld cuninam, miletbisip dan taenia akinoks.

Di dalam islam kucing termasuk binatang yang suci.  Hal ini sesuai sesuai hadits Rasulullah SAW,

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kucing ini tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 173 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas telah dipaparkan sebelum penyebutan hadits ini. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah). Wanita ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa heran padanya. Abu Qotadah mengatakan, “Apakah engkau heran (dengan tingkahku), wahai anak saudaraku?” Wanita tersebut lantas menjawab, “Iya.” Setelah itu, Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas.

Di sebuah hadits juga disebutkan ada seorang budak yang mengantar makanan untuk Aisyah RA. Tapi ketika itu beliau sedang shalat. Kemudian budak itu meletakkan makannnya. Tiba-tiba seekor kucing datang dan memakan makanan itu. Setelah selesai shalat Aisyah memakan makanan bekas gigitan kucing itu. Kemudian aisyah menceritakan bahwa Nabi SAW bersabda, “ kucing tidak najis, krn mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.”

Aisyah menambhkan ,” Aku pernah melihat Nabi SAW berwudlu dari sisa air yg diminum kucing (HR.Abu daud 76 dan dishahihkn al bani)

Abu Yusuf, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kucing suci badannya dan air liurnya tanpa makruh. Sementara kencing dan kotorannya  mayoritas ulama berpendapat statusnya najis.

Dari Penjelasan di atas  disimpulkan bahwa kucing tidaklah  najis, Termasuk  air liurnya, segala sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, bekas minum dan bekas makannya. Namun, pada kotoran dan kencing dari hewan tersebut tetap dihukumi Najis.

Wallahu a’lam bish shawab (raj/ibrah)