Komisi E DPRD Jatim

Komisi E DPRD Jatim Minta Pemerintah Mencabut Moratorium Pendirian Sekolah SMA Baru

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta agar pemerintah pusat untuk mencabut moratorium pendirian sekolah menengah atas (SMA). Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pendidikan bisa merata dan sistem zonasi bisa terlaksana dengan baik.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Ir Artono ditemui usai melakukan kunjungan di Cabang pendidikan wilayah Jember dan Lumajang, Kamis (22/4/2021) mengatakan untuk pendirian SMA negeri baru saat ini belum diperbolehkan oleh pemerintah. Tapi untuk SMK dibolehkan untuk mendirikan sekolah baru dan juga untuk SMA Aliyah diperbolehkan mendirikan sekolah baru karena langsung dibawah kementerian Agama.

“Maka itu pihaknya berharap bapak presiden mencabut moratorium pendirian SMA negeri tersebut. Agar daerah – daerah bisa mendirikan sekolah SMA Negeri baru. Dan apabila moratorium ini nanti dicabut juga sistem zonasi ini bisa terlaksanakan dengan baik,”pintanya Artono politisi asal fraksi PKS Jatim ini.

Lebih lanjut, dikatakannya jika harus mengambil alih sekolah sekolah swasta akan mengalami kesulitan.“ Dari total lulusan SMP yang masuk negeri cuma 30 persen, artinya 60 persen diambil oleh sekolah swasta. Apalagi sekolah swasta  saat ini mendapat bantuan dari pemerintah walaupun tidak sesuai atau belum memenuhi kebutuhan yang diharapkan,”katanya.

Baca Juga : MENYIAPKAN ANAK UNTUK TUMBUH MANDIRI

Ia juga menambahkan, moratorium larangan pendirian SMA ini sudah lama belum dicabut oleh pemerintah pusat ini bisa menghambat proses pelaksanaan sistem zonasi ini. “Sekali lagi pihaknya  pemerintah untuk dicabut moratorium larangan pendirian sekolah SMA,”paparnya.

Selain itu juga pihaknya menyampaikan, untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di  Jatim berharap bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada lagi protes dari wali murid siswa.”Kami minta agar Dindik Jatim benar menerapkan pelaksanaan PPDB 2021 sesuai prosedur dan peraturan yang telah dibuat dalam pelaksanan PPDB. Dan tahun 2021 ini dengan penggunaan aturan Kartu Keluarga ini bisa mengurangi pelanggaran di tahun 2020 tidak terulang lagi,”pungkasnya.

Sementara itu Anggota Komisi E DPRD Jatim lainnya, Jajuk Rendra Kresna mengatakan pihaknya prihatin jika sistem zonasi masih diberlakukan dalam penerimaan siswa didik baru ditingkat SMA atau SMK di Jatim, tak diimbangi adanya jumlah sekolah SMA atau SMK di Jatim yang memadai. “Saat turun di lapangan dibeberapa daerah, semua orang tua siswa mengeluhkan kekurangan sekolah SMA dan SMK di Jatim. Saya kira saat ini Jatim krisis SMA dan SMK,”jelasnya

Baca Juga :  Pendidikan untuk Generasi “Z” pada Masa Pandemi

Politisi asal fraksi Nasdem ini mengatakan idealnya, di setiap kecamatan atau di kota keberadaan SMA dan SMK ditambah baru diberlakukan sistem zonasi. “ Kalau dasarnya zonasi tujuannya untuk pemerataan, tentunya perlu didirikan sekolah SMA dan SMK di suatu daerah. Kalau perlu diperbanyak dan jika tidak mampu karena prosedur lama bisa saja mengakuisisi sekolah swasta,”ujar Jajuk wanita asal Malang ini.

Seperti diketahui, Komisi E DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja ke Cabang Dinas Pendidikan Jember dan Lumajang ini langsung dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono dan juga diikuti oleh Anggota Komisi E DPRD Jatim lainnya, Jajuk Rendra Kresna, Hari Putri Lestari, Zeneye, Adam Rusydi, Hasan Irsyad, Umi Zahrok, dan Hj Aida. Langsung diterima oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember, Dr. Drs. Mahrus Syamsul. (Sumber : Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur)