Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik

Nama Instansi : Dinas Pendidikan

Alamat : Jl. Arif Rahman hakim No. 2 Gresik

Telp/Fax : (031) 3981315 / (031) 3978404

Email : dispendik@gresikkab.go.id

Website : dispendik.gresikkab.go.id

mahin spd mmPimpinan: MAHIN, S.Pd, MM

Pangkat : Pembina Tk. I(IV/b)

NIP : 19610625 198403 1 003

 

 

 

bagan struktur dispendik gresik

Visi:

Tersedianya pendidikan bermutu untuk semua dan berkelanjutan yang dapat melahirkan generasi agamis dan berkehidupan yang berkualitas

 

Misi:

  1. Mengoptimalkan pembinaan agama sampai pada tataran perilaku ;
  2. Meningkatkan pemerataan dan kualitas pendidikan formal dan non formal;
  3. Mendorong terjadinya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Dinas Pendidikan;
  4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pendidikan.

 


 

Tugas:

Membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan bidang pendidikan, yang meliputi perumusan kebijakan, pembiayaan, kurikulum, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, dan pengendalian mutu pendidikan serta tugas pembantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan pembiayaan, kurikulum, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta pengendalian mutu pendidikan;
  2. Pengkoordinasian penerapan kebijakan, pembangunan dan pelaksanaan pengelolaan pembiayaan, kurikulum, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta pengendalian mutu pendidikan;
  3. Penyelenggaraan pengendalian mutu pendidikan, pemantauan dan analisa kelayakan kurikulum, sarana dan prasarana, serta pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. Pengusulan pengangkatan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan PNS untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Non Formal sesuai kewenangannya;
  5. Pemindahan pendidik dan pengusulan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan PNS pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Non Formal selain karena alasan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan;
  6. Pembinaan, pengembangan dan peningkatan kesejahteraan, penghargaan, serta perlindungan pada pendidik dan tenaga kependidikan di kabupaten;
  7. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan yang meliputi, pembiayaan, kurikulum, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan;
  8. Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Non Formal skala kabupaten;
  9. Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan/atau rekomendasi perizinan bidang pendidikan sesuai kewenangan daerah;
  10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang pendidikan dalam penerapan kebijakan, pembiayaan, kurikulum, dan pengendalian mutu pendidikan;
  11. Pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan;
  12. Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan perpustakaan dan laboratorium sekolah;
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

sumber : http://gresikkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.