Fiqih Qurban

Hukum Berqurban

Dalam hal ini ada 2 pendapat:

  • Pendapat pertama, bahwa berkurban itu hukumnya wajib setiap muslim yang baligh, berakal serta mampu, dengan berhujjah pada Surat Al Kautsar ayat 1-2 dan sabda Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا رواه أحمد وابن ماج_

Dari Abu Hurairah, “Rasulullah bersabda,’Barangsiapa memiliki keleluasaan untuk berqurban tapi tidak mau berkurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami.”

  • Pendapat kedua, bahwa berkurban itu hukumnya sunnah, dengan mengambil dalil dari Hadits Rasulullah,

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ_رواه الترمذي

“Saya disuruh menyembelih kurban dan qurban itu sunnah bagimu.”

 

Dan hadits yang diriwayatkan oleh Ad Darul Quthni, Nabi bersabda,

كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرٌ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ

“Diwajibkan kepadaku berqurban, dan tidak wajib atas kamu.

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnahnya menyebutkan bahwa berkurban hukumnya sunnah muakkad dan makruh ditinggalkan bagi yang mampu.

 

Waktu berqurban

Waktu menyembelih kurban dilaksanakan usai shalat Id, atau mulai dari matahari setinggi tombak pada Hari Raya Haji  sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Rasulullah bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ _رواه البخاري

Barangsiapa menyembelih qurban sebelum Hari Raya Id, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah shalat Id dan dua khutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan mendapatkan sunnahnya orang-orang Islam (telah menjalani aturan Islam) (HR. Bukhori)

 

Hewan qurban

Hewan yang sah untuk qurban adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Tidak cacat (rusak mata, pincang, sakit, putus telinga, putus ekor, sangat kurus), seperti yang telah disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW:

أَرْبَعٌ لاَ تَجْزِئُ فيِ اْلأَضَاحِي: اَلْعَوْرَاءُ البَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ البَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقِي (رواه أحمد وصَحَّحَهُ الترمذي)

“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban: (1) yang jelas rusak matanya (2) yang jelas sakitnya (3) yang jelas pincang (4) kurus dan tidak berlemak.” (HR. Ahmad dan disahkan oleh Tirmidzi)

  1. Telah sampai umur, dalam hal ini Rasulullah bersabda:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ._رواه مسلم

Dari Jabir berkata: Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah kamu menyembelih untuk kurban, kecuali yang musinnah, jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah dari biri-biri.” (HR.  Muslim)

Musinnah maksudnya adalah yang sudah berumur dewasa, jika unta berumur 5 tahun, sapi atau kerbau berusia 2 tahun, sedangkan kambing kacang berusia satu tahun lebih, ada pula yang berpendapat bahwa musinnah kambing kacang adalah berumur 2 tahun masuk tahun ketiga. Sementara jadz’ah maksudnya kisaran  umur domba yang mencapai 6 bulan atau satu tahun.

Seekor kambing hanya untuk kurban satu orang, adapun sapi dan kerbau bisa untuk 7 orang, sedang unta bisa untuk 10 orang. Hukum Islam menganjurkan bahwa hanya sebagian dari hewan kurban/sepertiga yang bisa diambil oleh pengqurban, sedang sisanya dibagikan kepada para fakir miskin atau keluarga lainnya (Al Hajj: 28).

 

Cara Menyembelih Hewan Qurban

  1. Rukun Penyembelihan
  2. Penyembelih hendaknya orang Islam atau ahli kitab (Al Maidah: 5)
  3. Yang disembelih adalah binatang halal, caranya:
    • penyembelihan dileher hingga putus urat tempat lewat makanan dan urat tempat nafas, kedua urat itu wajib putus.
    • Jika binatang itu liar atau sangat kesullitan menyembelih di leher, menyembelihnya dapat dilakukan dimana saja, asal bisa membunuh akibat luka itu dan dengan segera.
  4. Alat untuk menyembelih adalah barang tajam yang memudahkan untuk penyembelihan, baik dari besi, bambu, atau lainnya, kecuali dari tuang, gigi, atau kuku.

 

Sunnah-sunnah menyembelih

  1.  Memotong dua urat yang ada di sebelah kanan dan kiri leher agar lekas matinya.
  2. Binatang yang panjang lehernya, agar disembelih dipangkal lehernya, supaya lekas mati.
  3. Hewan yang disembelih hendaknya digulingkan kesebelah rusuknya yang kiri, agar mudah bagi yang akan menyembelih
  4. Dihadapkan ke kiblat
  5. Membaca bismillah, shalawat atas Nabi SAW, dan takbir. Dalam hal membaca bismillah ada 2 pendapat: Pendapat pertama: menyatakan, bismillah itu wajib dengan alasan firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 3. Sedangkan pendapat kedua menyatakan sunnah, dengan alasan bahwa ayat tersebut tidak menunjukkan wajib, tetapi hanya mengharamkan menyembelih dengan menyebut selain nama Allah. Dan menurut pendapat kedua ini, diam tanpa menyebut nama sesuatu saat menyembelih, tidak ada halangan (tidak masalah). Sementara, telah jelas disebutkan dalam surat Al An’am ayat 121: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”
  6. Berdoa supaya kurban diterima Allah.

 

 

Hikmah Qurban

  1. Sebagai sarana ibadah untuk mendapatkan pahala besar dan ampunan dari Allah.
  2. Sebagai upaya untuk menjadikan diri yang berkurban menjadi lebih bertaqwa, lebih ikhlas dan lebih berjiwa sosial
  3. Berbagi kesyukuran dan kebahagiaan dengan para fakir dan miskin di hari raya.
  4. Menghidupkan Syariat agama yang telah ada sejak masa Nabi Ibrahim dan telah disyariatkan pula kepada nabi Muhammad SAW.

 


 

Referensi: FIQIH ISLAM: H. Sulaiman Rasjid, Tafsir Ibnu Kasir, JAMI’UL FIQH: Ibnul Qoyyim, MUKHTASAR FIQIH SUNNAH: Sayyid Sabiq, Kutubut Tis’ah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.